Persyaratan Peserta
1.1 Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender Cepat telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Procurement PAM JAYA;
b. Peserta memiliki dukungan resmi dari Country Partner atau Principal;
c. Memiliki pengalaman sejenis yaitu melaksanakan Pengadaan Perangkat lunak yang sama (Subscription Anti Virus Bitdefender) dan Pemeliharaannya minimal 1 (Satu) Pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, yang dibuktikan dengan Dokumen Kontrak/Purchase Order dan Invoice/Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan;
d. Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), KBLI : 46512, Perdagangan besar Piranti Lunak yang masih berlaku;
e. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan pengadaan Perpanjangan Subscription dan Pemeliharaan Anti Virus Bitdefender sampai dengan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang pada KAK;
· Kami memiliki pemahaman atas ruang lingkup pekerjaan dan mampu menjalankannya sesuai dengan tahapan yang ditentukan sesuai dengan yang tertuang pada KAK;
· Perusahaan kami dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
· Pernyataan bahwa seluruh dokumen yang di sampaikan adalah benar dan siap di gugurkan sebagai peserta maupun pemenang apabila terbukti tidak benar dan siap menerima sangsi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di PAM JAYA maupun Negara Republik Indonesia.
f. Membuat Surat Pernyataan tertulis/ Surat Jaminan (bermaterai dan bertanggal) terkait supporting apabila ada kendala dalam proses instalasi atau problem lainnya sampai produk dapat digunakan dengan maksimal apabila ditunjuk sebagai pemenang;
g. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ NIB yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
h. Membuat Surat Pernyataan Kewajaran Harga (bermaterai dan bertanggal) bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan yang wajar dan bila ditemukan ketidakwajaran dalam harga maka Penyedia bersedia menanggung resiko Audit;
i. Memiliki tenaga ahli dan teknisi yang kompeten yang di buktikan dengan sertifikat dan pengalaman yang cukup
j. Membuat Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
k. Memiliki NPWP Perusahaan dan telah memenuhi kewajiban perpajakan Tahun Pajak Terakhir yang dibuktikan dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) |