Persyaratan Peserta
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Procurement PAM JAYA;
b. Persyaratan Peserta e-Tender harus memenuhi syarat kualifikasi penyedia jasa sebagaimana disebutkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Pipa Jaringan DMA 04902 Paket 1, 2, 3 dan CPP (Tender Ulang), yaitu:
· Memiliki pengalaman dalam melakasanakan pengawasan pekerjaan konstruksi pemasangan pipa air minum dalam Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah kota besar, minimal selama 3 (tiga) tahun (dapat berupa akumulasi beberapa project/pekerjaan) yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/Purchase Order dan dilampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan/Surat Keterangan Selesai Pekerjaan;
· Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK 002) dan/atau Jasa Desain Rekayasa Lainnya (RK 005) dan/atau Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE 203) dan/atau Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Jasa Pengawas Konstruksi yang masih berlaku;
· Memiliki dan melampirkan NPWP dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak/ kewajiban perpajakan tahun terakhir (minimal SPT tahun 2022) dan/atau status VALID keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan
· Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) (Perizinan Berbasis Risiko) dan sudah terverifikasi OSS yang masih berlaku.
c. Memiliki komposisi Personil Inti/Tenaga Ahli sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan
d. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan.
e. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
1) Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
2) Kami bersedia/sanggup melaksanakan Pengadaan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Pipa Jaringan DMA 04902 Paket 1, 2, 3 dan CPP sampai dengan selesai 100%;
3) Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan
4) Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
f. Membuat dan melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
g. Membuat dan melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal);
h. Membuat dan melampirkan Kuesioner Uji Kelayakan Anti Penyuapan Penyedia; dan
i. Membuat dan melampirkan Form Isian Kualifikasi Perusahaan (bermaterai dan bertanggal). |