Persyaratan Peserta
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e- Procurement PAM JAYA;
b. Memiliki pengalaman dalam melaksanakan penyusunan Tata Kelola TI dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir minimal 1 (satu) pekerjaan diutamakan dibidang industry Penyediaan air minum/industri utilitas/industri sejenis yang dibuktikan dengan Bukti Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/SPK/Purchase Order dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan/Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/Invoice;
c. Membuat Daftar Pengalaman Perusahaan minimal 3 (tiga) klien dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan kontrak/Surat Perjanjian/SPK/PO;
d. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan;
e. Memiliki komposisi Tenaga Ahli sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK);
f. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Bidang Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (kode : 62090) dan/atau Bidang Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (kode : 62029), dan/atau bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (kode : 70209) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Procurement PAM JAYA;
g. Memiliki alamat tetap yang jelas serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan/NIB yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
h. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir yang dibuktikan dengan copy SPT tahun terakhir;
i. Mengisi Lampiran 3. Tabel Konfirmasi pada KAK;
j. Penyedia yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
k. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultan Penyusunan IT Governance PAM JAYA sampai dengan selesai dan sesuai dengan ruang lingkup pada KAK poin III. Lingkup Pekerjaan. dan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang telah ditentukan pada KAK (bermaterai dan bertanggal);
l. Melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai dan bertanggal); dan
m. Laporan Keuangan tahun 2023 yang wajib dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). |