Persyaratan Peserta
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-procurement PAM JAYA;
b. Memiliki NPWP Perusahaan;
c. Memiliki Head Office dan alamat email perusahaan;
d. Memiliki struktur organisasi perusahaan yang sudah disahkan;
e. Memiliki pengalaman sewa/rental kendaraan dengan nilai di atas 1 Milyar Rupiah paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/SPK/Purchase Order dan Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan untuk pekerjaan yang sudah selesai, atau Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/SPK/Purchase Order untuk pekerjaan yang sedang berjalan;
f. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan :
1) Dokumen yang disampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
2) Bersedia/sanggup melaksanakan [nama pekerjaan] sampai dengan selesai 100%;
3) Bersedia/ sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
g. Mampu menyediakan Mobil Double Cabin Box (Modifikasi) Baru kapasitas 2.200 – 2.500 CC (Diesel) sebanyak 9 (Sembilan) Unit dalam kondisi baru sesuai dengan KAK pada poin V, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (bertanggal dan bermaterai);
h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Bidang 77100 Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya;
i. Memiliki fasilitas layanan on call service 24 jam, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (bertanggal dan bermaterai);
j. Memiliki fasilitas perbaikan dan perawatan rutin kendaraan (milik sendiri ataupun dengan rekanan), dibuktikan dengan Surat Pernyataan (bertanggal dan bermaterai);
k. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO – 9001 yang masih berlaku dan tidak suspended; dan
Laporan Keuangan minimal tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). |