Persyaratan Peserta
1.1 Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman sejenis, yaitu pengalaman pekerjaan/pengadaan di bidang Distribusi Alat-Alat dan Mesin Industri atau sejenis (Hand Held XRF) minimum 50% dari Harga Perkiraan atau sebesar Rp335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/Purchase Order, dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/ Invoice;
c. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang berisikan:
· Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
· Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan [Nama Pekerjaan] sampai dengan selesai 100%; dan
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
e. Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya (Kode: 46599) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam system e-Proc PAM JAYA;
f. Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
g. Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal);
h. Kuisioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
i. Form Isian Kualifikasi;
j. Melampirkan Surat Jaminan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
· Jaminan bahwa barang barang yang ditawarkan adalah 100 % asli dan baru (Original 100%) bukan produk bekas yang diperbaharui (re-build) dari pabrik;
· Jaminan Garansi Barang selama [jumlah bulan/tahun] sejak barang selesai dipasang; dan
· Jaminan Purna Jual (after sales service) selama [jumlah bulan/tahun]
k. Melampirkan Surat Penunjukan sebagai Sole Distributor dari Principal/Pabrikan yang masih berlaku;
l. Melampirkan Surat Pernyataan yang berisikan Penyedia bersedia memberikan ”Barang” yang sesuai berikut dengan ”Tambahan Kebutuhan Pendukung” sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja poin ”5. Spesifikasi Barang”; dan
m. Melampirkan Prosedur Klaim Kerusakan/Penggantian Suku Cadang
|