Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta Pengadaan:
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki dan melampirkan pengalaman dalam Pekerjaan pemasangan mekanikal & elektrikal perpompaan minimal 1 (satu) project/ pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/ Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian/ Purchase Order, dan dilampirkan Berita Acara Serah Terima/ Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/ Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa konstruksi (SBUJK) Bangunan Sipil Elektrikal (BS007) dan/atau Instalasi Mekanikal (IN001) dan melampirkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Konstruksi Instalasi Mekanikal (Kode: 43291) dan/atau KBLI Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (Kode: 42204) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
d. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
e. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
1) Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
2) Kami bersedia/sanggup melaksanakan [Nama Pekerjaan] sampai dengan selesai 100%;
3) Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK);
4) Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
5) Memiliki catatan baik dalam proses Pekerjaan Mekanikal Elektrikal; dan
6) Memiliki kemampuan dalam proses Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Pengiriman Barang/ material sesuai peraturan ketentuan yang berlaku di PAM Jaya.
f. Membuat dan melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
g. Membuat dan melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal) dan Kuisioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
h. Melampirkan Surat Jaminan Purna Jual/ Garansi Barang (bermaterai dan bertanggal); dan
i. Melampirkan Surat Jaminan Keaslian Barang (bermaterai dan bertanggal).
|