Persyaratan Peserta
1.1 Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender Cepat telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Procurement PAM JAYA;
b. Terdaftar resmi sebagai distributor di indonesia dengan melampirkan surat pernyataan dari principal atau dokumen sejenisnya yang dikeluarkan oleh principal resmi ;
c. Memiliki pengalaman sejenis yaitu melaksanakan Pengadaan Perangkat lunak yang sama (SAP2000 dan/ atau ETABS) dan Kelengkapannya minimal 1 (Satu) Pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, yang dibuktikan dengan Dokumen Kontrak/Purchase Order dan Invoice/Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan;
d. Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), KBLI : 47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) dan/ atau 58200 – Penerbitan Piranti lunak (Software) dan/ atau 62019 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya) dan/ atau KBLI 4651 (Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak) dan/atau 46512, Perdagangan besar Piranti Lunak yang masih berlaku;
e. Membuat Surat Pernyataan tertulis/ Surat Jaminan (bermaterai dan bertanggal) terkait supporting apabila ada kendala dalam proses instalasi atau problem lainnya sampai produk dapat digunakan dengan maksimal apabila ditunjuk sebagai pemenang;
f. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ NIB yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
g. Membuat Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) bahwa Penyedia yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
h. Membuat Surat Pernyataan Kewajaran Harga (bermaterai dan bertanggal) bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan yang wajar dan bila ditemukan ketidakwajaran dalam harga maka Penyedia bersedia menanggung resiko Audit;
i. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Pengadaan Perangkat lunak yang sama (SAP2000 dan ETABS) (bermaterai dan bertanggal);
j. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai dan bertanggal);
k. Membuat Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
l. Melampirkan bukti bahwa Perusahaan telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Pajak terakhir (SPT Tahunan Minimal 2023). |