Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender Cepat terdaftar dan terverifikasi sistem e-Procurement PAM JAYA;
b. Surat Penawaran dengan masa berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak batas waktu akhir penyampaian penawaran sesuai aplikasi e-Procurement PAM JAYA (bertanggal dan bermaterai)
c. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya, yang secara eksplisit mencakup penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator (Kode: 77394) dan/atau Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (Kode: 62090) dan/atau Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (Kode: 46511) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
d. Memiliki Surat Dukungan dari principal yang berisikan:
· Keterangan sebagai perwakilan Principal yang berdomisili di Indonesia; dan
· Nomor Dokumen Tender dan Nama Paket Pekerjaan yang diikuti.
e. Memiliki Surat Jaminan Garansi/Purna Jual dari principal yang berisikan:
· Garansi/Purna Jual Produk dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kedepan; dan
· Jaminan Ketersediaan Sparepart/Suku Cadang Notebook dan Penggantian Notebook Sementara sampai proses sewa selesai.
f. Memiliki pengalaman sejenis yaitu melaksanakan Pengadaan Sewa Notebook minimal 1 (Satu) Pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, yang dibuktikan dengan Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian Kerja/Purchase Order dan Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan;
g. Memiliki Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
· Bersedia menyediakan Layanan Perbaikan/Service Solution meliputi Pemeliharaan dan Perbaikan Perangkat apabila terjadi kerusakan barang dan penggantian barang sementara selama periode perbaikan sesuai dengan service level yang ditetapkan serta layanan per triwulan untuk perangkat yang disediakan;
· Bersedia menyediakan Asuransi yang harus mencakup risiko yang mungkin terjadi pada perangkat notebook selama masa sewa berlangsung dengan biaya risiko sendiri (own risk/deductible) maksimum Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perkejadian;
· Bersedia menyediakan Pergantian/Backup sebanyak 4 Unit apabila terjadi kerusakan; dan
· Bersedia Mengikuti Service Level Agreement (SLA) sesuai lampiran III. Rincian Aktivitas Local Support & Maintenance.
h.Membuat Dokumen Kurva-S yang berisikan informasi mulai dari Rencana Pembelian kepada Principal, Jadwal Pengiriman, Pendampingan Pengecekan Barang (QC) dan Serah Terima Barang (tanda tangan dan stempel);
i. Membuat Surat Keterangan/Pernyataan Personal Proyek Manajemen Berpengalaman yang dibuktikan dengan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (bermaterai dan bertanggal) sesuai pada dokumen KAK Bagian C. Poin 1;
j. Membuat Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
· Kami Memahami seluruh ketentuan yang terdapat pada dokumen e-Tender dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
· Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan Pengadaan Sewa Notebook 205 Unit (Tender Ulang) sampai dengan selesai 100%;
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada KAK;
· Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
k. Membuat SOP/Prosedur Eskalasi Perusahaan yang mencantumkan 4 (empat) tipe layanan sesuai KAK dan lampirannya (Lampiran III. Rincian Aktivitas Local Support & Maintenance);
l. Membuat Surat Pernyataan Kewajaran Harga (bermaterai dan bertanggal) bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan yang wajar dan bila ditemukan ketidakwajaran dalam harga maka Peserta Tender bersedia menanggung resiko Audit;
m. Membuat Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
n. Membuat Surat Formulir Kuesioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
o. Membuat Formulir Isian Kualifikasi Peserta Tender;
p. Membuat Surat Penyataan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016;
q. Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai dengan produk yang ditawarkan dan masih berlaku;
r. Melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
s. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO – 9001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi Anggota International Accreditation Forum (IAF) yang masih berlaku dan tidak suspended; dan
t. Memiliki Laporan Keuangan Tahun Terakhir (Tahun 2023) yang sudah teraudit dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Kementrian Keuangan dan/atau OJK dengan status "AKTIF".
|