Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi pemasangan jaringan pipa air minum SPAM di wilayah perkotaan dengan metode HDD minimal diameter 300 mm, minimal 1 project / pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Dokumen Copy Kontrak / Surat Perjanjian / Surat Perintah Kerja dan melampirkan Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan / Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan / Invoice;
c. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang menyatakan:
· Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan Pengadaan Rehabilitasi Pipa Dinas dan Upsize Meter Air PT. Aplikanusa Lintasarta Norek 000670785 sampai dengan selesai 100%;
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis; dan
· Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi bidang Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (Kode: BS005) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
e. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (Perizinan Berbasis Risiko) dan sudah terverifikasi OSS dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (Kode: 42202) yang masih berlaku;
f. Peserta e-Tender harus membuat dan melampirkan Surat Dukungan dari Pabrikan atau Distributor untuk Material Perpipaan dan Aksesoris;
g. Memiliki kemampuan untuk menyediakan Personil Inti sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan pada KAK poin 4.2 dan Lampiran Daftar Personil Inti dan Peralatan Utama serta dilengkapi Dokumen Pendukung;
h. Tenaga Ahli untuk Project Manager wajib Karyawan Peserta e-Tender (bukan pekerja lepas) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pegawai atau sejenisnya;
i. Memiliki kemampuan untuk menyediakan Peralatan Utama sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan pada KAK poin 4.3 dan Lampiran Daftar Personil Inti dan Peralatan Utama serta dilengkapi Dokumen Pendukung;
j. Melampirkan Bukti Lapor SPT minimal Tahun 2024 dan Surat Keterangan Status Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
k. Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
l. Melampirkan Data Isian Kualifikasi Perusahaan (bermaterai dan bertanggal);
m. Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal); dan
n. Melampirkan Kuesioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
o. Memberikan Surat Dukungan Bank sekurang-kurangnya sebesar 10% dari Harga Perkiraan;
p. Surat Pernyataan memiliki Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan Harga Perkiraan (bermaterai dan bertanggal), yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan lengkap dengan perhitungan KD = 3 (tiga) x NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) yang diperoleh dari pengalaman perusahaan melaksanakan pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
q. Surat Pernyataan memiliki Sisa Kemampuan Paket (bermaterai dan bertanggal) disertai penghitungan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
r. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Sertifikat ISO 45001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) masih berlaku dan tidak suspended;
s. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO - 14001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) masih berlaku dan tidak suspended;
t. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO - 9001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) masih berlaku dan tidak suspended;
u. Memiliki Sertifikat BPJS Kesehatan dan Bukti Bayar BPJS Kesehatan 3 Bulan Terakhir;
v. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Bayar BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan Terakhir; dan
w. Memiliki Laporan Keuangan Tahun Terakhir (minimal Tahun 2023) yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ Kementerian Keuangan. |