Loading...
Tahun Anggaran
2025
Lokasi Pekerjaan
PAM JAYA
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan
Tender Kualifikasi
Metode Penyampaian Penawaran
2 File
Metode Evaluasi
Sistem Nilai
Kualifikasi Usaha
Non-Kecil
Harga Perkiraan
IDR 271.000.000.000,-
Bidang / Sub Bidang
TI 505 - Konstruksi Bangunan Gedung
GT 002 - Konstruksi Gedung Perkantoran
BG 002 - Konstruksi Gedung Perkantoran
AR 102 - Jasa Desain Arsitektural
AR 001 - Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
BG 004 - Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran
Persyaratan Peserta

1.    Peserta Tender wajib terdaftar dan terverifikasi pada sistem e-Procurement PAM JAYA.

2.    Peserta Tender yang belum terdaftar dalam sistem e-Procurement PAM JAYA dapat melakukan registrasi dengan cara mengisi dan melengkapi data yang dipersyaratkan dalam sistem e-Procurement serta melakukan verifikasi data dengan membawa dokumen asli yang sesuai dengan data yang telah diinput ke dalam sistem e-Procurement.

3.    Peserta Tender yang telah terdaftar dan telah terverifikasi dalam sistem e-Procurement PAM JAYA dapat langsung login ke dalam sistem e-Procurement kemudian memilih menu Tender dan melakukan pendaftaran pada paket Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Sentra Pelayanan.

4.    Proses Tender Kualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha Tunggal maupun Kerja Sama Operasi (KSO) yang memenuhi syarat dokumen kualifikasi.

5.    Peserta Tender pada paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun disyaratkan hanya untuk peserta dengan kualifikasi Usaha Besar atau kualifikasi KSO yang memenuhi ketentuan.

6.    Dalam hal Peserta Tender melakukan KSO, perjanjian KSO harus dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi yang:

a.     mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;

b.    mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;

c.     mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;

d.    mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan

e.     ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.

7.    KSO harus terdiri atas perusahaan nasional dan dapat dilakukan antar:

a.     Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi; atau

b.    Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi.

8.    Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan adalah leadfirm yang telah ditunjuk dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi memiliki porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

9.    Dalam hal leadfirm KSO merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi dengan kualifikasi Usaha Besar, anggota KSO terdiri dari:

a.     Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi dengan kualifikasi Usaha Besar atau Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi dengan kualifikasi Usaha Menengah;

b.    Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar atau Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah; atau

c.     Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar atau Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah.

10. Dalam hal leadfirm KSO merupakan  Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar, ketentuan anggota KSO adalah:

a.     Paling kurang terdiri dari 1 (satu) Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar atau Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah; atau

b.    Dalam hal KSO terdiri lebih dari 2 (dua) Badan Usaha maka ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a harus terpenuhi dan anggota lainnya dapat terdiri dari Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah dan/atau Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah.

11. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.

12. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian KSO selama proses Tender Kualifikasi, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi.

13. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.

14. Peserta Tender memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir perusahaan (apabila ada perubahan).

15. Peserta Tender yang berbentuk badan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa:

a.     Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar;

b.    Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau

c.     Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017).

16. Peserta Tender memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Besar dengan ketentuan:

a.     SBU Jasa Terintegrasi:  

1)    Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung (TI505) KBLI 2015; atau

2)    Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (GT002) KBLI 2020.  

b.    SBU Jasa Pelaksana Konstruksi dan SBU Jasa Perencanaan/Perancangan Konstruksi bagi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha Jasa Konsultasi Konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan, di mana badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu:

1)    SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran (BG004) KBLI 2015, atau SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 2020; dan

2)    SBU Jasa Desain Arsitektural (AR102) KBLI 2017, atau SBU Jasa Arsitektural Bangunan Hunian dan Non Hunian (AR001) KBLI 2022.

17. Peserta Tender tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani  sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

18. Peserta Tender memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pada pekerjaan sejenis atau sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan. Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup dari SBU pekerjaan yang disyaratkan.

19. Peserta Tender memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan Kontrak pengalaman dan Berita Acara Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (BAST I/PHO) dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun

Untuk badan usaha jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun memiliki pengalaman pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan ruang lingkup Pembangunan Gedung Kantor Minimum 11 Lantai Sejenis;

b.    Pengalaman pekerjaan konstruksi

Pengalaman pekerjaan konstruksi dengan ruang lingkup Pembangunan Gedung Kantor Minimum 11 Lantai Sejenis;

c.     Pengalaman perencanaan/perancangan konstruksi

Pengalaman perencanaan/perancangan Konstruksi dengan ruang lingkup Pembangunan Gedung Kantor Minimum 11 Lantai Sejenis;

Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut:

1)    Ketentuan pada huruf a merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang pernah melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

2)    Ketentuan pada huruf b dan huruf c merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan/perancangan konstruksi.

3)    Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.

20. Peserta Tender memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang masih berlaku.

21. Peserta Tender memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status Valid berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

22. Peserta Tender memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:

SKP = KP – P, di mana:

Kemampuan Paket (KP) sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N

P =  jumlah paket yang sedang dikerjakan

N =  jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

23. Dalam hal peserta melakukan KSO:

a.     evaluasi persyaratan pada angka 14, 15, 17, 21 dan 22 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;

b.    evaluasi pada angka 16, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;

c.     evaluasi pada angka 19 dan angka 20, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO;

d.    evaluasi pada angka 18 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.

24. Peserta Tender dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:

a.     menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi;

b.    berusaha mempengaruhi agen pengadaan dalam bentuk dan cara apa pun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan;

c.     melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/ meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;

d.    melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Peserta Tender; atau

e.     mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh agen pengadaan.

25. Peserta Tender yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 24 di atas dikenakan sanksi administratif berupa:

a.     digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan kualifikasi; dan/atau

b.    sanksi Daftar Hitam.

26. Setiap Peserta Tender, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi untuk satu paket pengadaan.

27. Pemasukan Dokumen Kualifikasi bagi Peserta Tender yang melakukan KSO dilakukan oleh leadfirm KSO.

28. Setiap Peserta Tender yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi Peserta Tender baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.

Pengumuman Tender Kualifikasi
24 Juni 2025, 22:30 WIB s.d 01 Juli 2025, 22:30 WIB
Pendaftaran dan Download Dokumen Kualifikasi
24 Juni 2025, 22:30 WIB s.d 01 Juli 2025, 22:30 WIB
Aanwijzing Kualifikasi
26 Juni 2025, 14:00 WIB s.d 26 Juni 2025, 17:00 WIB
Upload Dokumen Kualifikasi
24 Juni 2025, 22:30 WIB s.d 02 Juli 2025, 22:30 WIB
Evaluasi Kualifikasi
02 Juli 2025, 22:31 WIB s.d 14 Juli 2025, 19:00 WIB
Pembuktian Kualifikasi
03 Juli 2025, 08:00 WIB s.d 14 Juli 2025, 19:00 WIB
Penetapan dan Pengumuman Kualifikasi
14 Juli 2025, 19:01 WIB s.d 14 Juli 2025, 22:00 WIB
Masa Sanggah Kualifikasi
14 Juli 2025, 22:01 WIB s.d 17 Juli 2025, 22:00 WIB
Download Dokumen Pengadaan
18 Juli 2025, 22:00 WIB s.d 01 Agustus 2025, 17:00 WIB
Aanwijzing Online
21 Juli 2025, 08:00 WIB s.d 22 Juli 2025, 21:00 WIB
Upload Dokumen Penawaran dan Enkripsi File 1
23 Juli 2025, 00:00 WIB s.d 07 Agustus 2025, 23:59 WIB
Pembukaan Penawaran File 1
08 Agustus 2025, 00:05 WIB s.d 08 Agustus 2025, 16:00 WIB
Evaluasi Penawaran File 1
08 Agustus 2025, 16:01 WIB s.d 18 Agustus 2025, 14:59 WIB
Upload Enkripsi File 2
23 Juli 2025, 00:00 WIB s.d 07 Agustus 2025, 23:59 WIB
Pembukaan Penawaran File 2
18 Agustus 2025, 15:00 WIB s.d 18 Agustus 2025, 16:00 WIB
Evaluasi penawaran File 2
18 Agustus 2025, 16:01 WIB s.d 07 Oktober 2025, 09:59 WIB
Klarifikasi Teknis & Negosiasi
07 Oktober 2025, 10:00 WIB s.d 09 Oktober 2025, 09:00 WIB
Pengumuman Pemenang
09 Oktober 2025, 09:00 WIB s.d 25 November 2025, 08:59 WIB
Masa Sanggah
25 November 2025, 09:00 WIB s.d 28 November 2025, 09:00 WIB