Persyaratan Peserta
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sisteme-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman sejenis, yaitu pengalaman pekerjaan/pengadaan instalasi di pengolahan air minum minimum 50% dari Harga Perkiraan atau sebesar Rp. 323.010.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/Purchase Order, dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/ Invoice;
c. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan dalam bentuk format word yang berisikan:
· Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
· Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan [Nama Pekerjaan] sampai dengan selesai 100%; dan
· Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
e. Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya (Kode: 46599) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam system e-Proc PAM JAYA;
f. Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
g. Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal);
h. Kuisioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
i. Form Isian Kualifikasi;
j. Melampirkan Surat Jaminan (bermaterai dan bertanggal)
· Jaminan bahwa barang barang yang ditawarkan adalah 100 % asli dan baru (Original 100%) bukan produk bekas yang diperbaharui (re-build) dari pabrik;
· Jaminan Garansi Barang selama [jumlah bulan/tahun] sejak barang selesai dipasang;
· Jaminan Purna Jual (after sales service) selama [jumlah bulan/tahun] ;
· Jaminan Ketersedian Suku Cadang selama [jumlah bulan/tahun]; dan
· Jaminan Perawatan selama 90 hari setelah proses serah terima.
k. Melampirkan Surat Penunjukan sebagai Distributor/Agen dari Pabrikan atau Surat Dukungan dari Pabrikan/Distributor/Agen/Surat Pernyataan Kepemilikan Barang untuk Penyedia Pabrikan Resmi. |