Persyaratan Peserta
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki dan melampirkan pengalaman sejenis, yaitu pengalaman Pengadaan Material Flange Adaptor minimal 1 (satu) project/pekerjaan dengan kontrak minimal 20% dari Nilai Total Harga Perkiraan atau beberapa pekerjaan dengan nilai akumulasi item sejenis (minimal 20% dari Nilai Total Harga Perkiraan) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Purchase Order, dan dilampirkan Berita Acara Serah Terima/Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Penerimaan Barang;
c. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Industri Pengecoran Besi dan Baja (Kode : 24310) dan/atau bidang Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi (Kode : 46631) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
d. Memiliki dan melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status VALID yang diperuntukan untuk Tender di PAM JAYA dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
e. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
1) Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
2) Kami bersedia/sanggup melaksanakan Pengadaan Material Flange Adaptor Universal DCI sampai dengan selesai 100%;
3) Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis; dan
4) Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
f. Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
g. Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan (bermaterai dan bertanggal);
h. Melampirkan Kuesioner Uji Kelayakan Komitmen Anti Penyuapan;
i. Melampirkan Formulir Isian Kualifikasi Perusahaan (bermaterai dan bertanggal);
j. Peserta e-Tender harus memiliki dan melampirkan Surat Penunjukan/Surat Dukungan sebagai Distributor atau Agent (Authorized Distributor, Sole Agent, Sole Distributor, dll) dari Pabrikan (Principal) atau sole/authorized distributor. Jika penyedia merupakan produsen, maka melampirkan Surat Pernyataan sebagai Pabrikan/Prinsipal (bertanggal dan bermaterai);
k. Melampirkan Katalog/Brosur terhadap barang yang ditawarkan;
l. Melampirkan Surat Jaminan (bermaterai dan bertanggal) berisikan:
1) Jaminan bahwa barang yang ditawarkan adalah asli dan baru (Original 100%), bukan produk bekas yang diperbaharui (re-build) dari pabrik;
2) Jaminan Garansi Barang selama [jumlah bulan/tahun] sejak barang diterima; dan
3) Jaminan Kualitas atas pekerjaan Pengadaan Material Flange Adaptor Universal DCI sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis PAM JAYA.
m. Melampirkan Hasil Uji Komposisi Kimia/Mill Test Certificate (Raw Material DCI, Karet Gasket EPDM, dan Baut & Mur) sesuai dengan spesifikasi teknis PAM JAYA (diperbolehkan dari Laboratorium Independent);
n. Melampirkan Hasil Uji Mikrostruktur/Metalografi sesuai dengan spesifikasi teknis PAM JAYA (diperbolehkan dari Laboratorium Independent);
o. Melampirkan Hasil Uji Tarik sesuai dengan spesifikasi teknis PAM JAYA (diperbolehkan dari Laboratorium Independent);
p. Melampirkan Hasil Pressure Test sesuai dengan spesifikasi teknis PAM JAYA (diperbolehkan dari Laboratorium Independent);
q. Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan melakukan Factory Acceptence Test (FAT)/Witness Test bersama PAM JAYA antara lain pengecekan fisik sesuai spesifikasi teknik PAM JAYA, Uji komposisi kimia, uji tarik, uji mikrostruktur, dikecualikan untuk material Flange Universal DCI yang sudah pernah dipergunakan di PAM JAYA (bermaterai dan bertanggal). Apabila hasil pengujian tersebut diatas gagal, maka PAM JAYA berhak membatalkan hasil pemenang tender dan tidak berkontrak;
r. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) yang masih berlaku dan tidak suspended; dan
s. Laporan Keuangan Tahun Terakhir (minimal Tahun 2024) yang sudah teraudit dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau Kementerian Keuangan dengan status “AKTIF”.
|