Persyaratan Peserta
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki dan melampirkan pengalaman sejenis, yaitu melaksanakan pekerjaan di bidang pekerjaan konstruksi instalasi bangunan pompa tekan (booster pump) air minum SPAM di wilayah perkotaan minimal 1 project/pekerjaan dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Purchase Order, dan dilampirkan Berita Acara Serah Terima/Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
c. Memiliki dan melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi bidang Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (Kode: SI008) dan/atau Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (Kode: BS005) dan/atau Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (Kode: BS007) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
d. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) (Perizinan Berbasis Risiko) dan sudah terverifikasi OSS yang masih berlaku;
e. Memiliki dan melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status VALID yang diperuntukan untuk Tender di PAM JAYA dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
f. Tenaga Ahli untuk Project Manager wajib karyawan Peserta e-Tender (bukan pekerja lepas) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pegawai/SK Pegawai;
g. Memiliki kemampuan untuk menyediakan Daftar Peralatan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan pada KAK poin 4.7 atau Lampiran Daftar Personil Inti dan Peralatan dan dilengkapi Dokumen Teknis;
h. Memiliki kemampuan untuk menyediakan Personil Inti sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan pada KAK poin 4.6 atau Lampiran Daftar Personil Inti dan Peralatan dan dilengkapi dengan Dokumen Teknis;
i. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan Administrasi (bermaterai dan bertanggal);
j. Membuat dan melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
k. Membuat dan melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal) dan Kuisioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
l. Membuat dan melampirkan Form Isian Kualifikasi Perusahaan (bermaterai dan bertanggal);
m. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan Harga Perkiraan, yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan lengkap dengan perhitungan KD = 3 (Tiga) x NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) yang diperoleh dari pengalaman perusahaan melaksanakan pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun terakhir (bermaterai dan bertanggal);
n. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan memiliki Sisa Kemampuan Paket disertai perhitungan yaitu SKP = KP – P yang diperoleh dari pengalaman perusahaan melaksanakan paket pekerjaan terbanyak pada saat bersamaan dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun terakhir (bermaterai dan bertanggal);
o. Peserta e-Tender harus memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dari Pabrikan atau Distributor (spesifikasi harus sesuai dengan yang dipersyaratkan pada KAK);
p. Peserta e-Tender harus memiliki Fasilitas Workshop Mandiri di Indonesia yang dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan/Surat Sewa Fasilitas Workshop;
q. Memiliki dan melampirkan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Sertifikat ISO 45001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) yang masih berlaku dan tidak suspended;
r. Memiliki dan melampirkan Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO - 14001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) yang masih berlaku dan tidak suspended;
s. Memiliki dan melampirkan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO - 9001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) yang masih berlaku dan tidak suspended;
t. Memiliki dan melampirkan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 3 Bulan terakhir (Bulan April, Mei, dan Juni 2026); dan
u. Laporan Keuangan Tahun Terakhir (minimal Tahun 2024) yang sudah teraudit dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau Kementerian Keuangan. |