Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender Cepat telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
b. Surat Penawaran dengan masa berlaku selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender sejak batas waktu akhir pemasukan File Dokumen Penawaran ke dalam aplikasi e-Proc PAM JAYA (bermaterai dan bertanggal);
c. Memiliki dan melampirkan Pengalaman sejenis, yaitu pengalaman Pengadaan Notebook atau sejenis minimal 1 (satu) project/pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Purchase Order, dan dilampirkan Berita Acara Serah Terima/Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Penerimaan Barang/Invoice terakhir;
d. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (Kode : 46511) dan/atau bidang Perdagangan Eceran Komputer dan Perangkat Pendukungnya (Kode : 47413) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
e. Melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
f. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
1) Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
2) Kami bersedia/sanggup melaksanakan Pengadaan Notebook untuk Program Management Trainee PAM Jaya (Tender Ulang) sampai dengan selesai 100%;
3) Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis; dan
4) Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
g. Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
h. Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan (bermaterai dan bertanggal);
i. Melampirkan Kuesioner Uji Kelayakan Komitmen Anti Penyuapan;
j. Melampirkan Formulir Isian Kualifikasi Perusahaan (bermaterai dan bertanggal);
k. Peserta e-Tender harus memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dari Pabrikan/Prinsipal untuk Pengadaan Notebook untuk Program Management Trainee PAM Jaya (Tender Ulang);
l. Melampirkan Katalog Produk/Brosur terhadap barang yang ditawarkan;
m. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual /Garansi Barang selama 3 Tahun (bermaterai dan bertanggal);
n. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan Jaminan Keaslian Barang (bermaterai dan bertanggal);
o. Melampirkan Sertifikat TKDN sesuai ketentuan yang berlaku;
p. Melampirkan Surat Pernyataan Teknis dari Pabrikan/Principal bahwa:
· Principal memiliki ketersediaan suku cadang seri notebook dalam jangka waktu 3 tahun kedepan; dan
· Garansi resmi, dukungan teknis, dan layanan perbaikan sesuai dengan ketentuan kontrak Principal produk wajib menjamin garansi produk dalam jangka waktu 3 tahun kedepan.
q. Melampirkan Surat Pernyataan Teknis dari Penyedia bahwa: (bermaterai dan bertanggal)
· Penyedia bersedia melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan barang dan penggantian barang sementara (Backup Unit) pada periode perbaikan;
· Penyedia bersedia memberikan informasi terkait prosedur eskalasi jika ada permasalahan produk;
· Penyedia tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga selain Principal (tanpa seizin PAM Jaya) untuk pengadaan ini;
· Penyedia wajib menyediakan perangkat notebook dengan spesifikasi teknis yang sesuai kebutuhan Program Management Trainee PAM Jaya;
· Penyedia bersedia melaksanakan pengiriman barang ke Seluruh Kantor PAM Jaya dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Penyedia;
· Penyedia bersedia mematuhi dan melaksanakan Pedoman Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku di PAM Jaya;
· Penyedia bersedia memberikan informasi secara detail rencana pembelian kepada principal hingga proses dan status pengiriman kepada PAM Jaya; dan
· Penyedia bersedia memberikan informasi terkait Timeline Penyediaan Barang.
r. Daftar Kuantitas dan Harga (BoQ); dan
s. Surat pernyataan kewajaran harga bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan yang wajar dan bila ditemukan ketidakwajaran dalam harga maka penyedia bersedia menanggung resiko audit (bermaterai dan bertanggal) |