Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta Pengadaan
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam system e-Proc PAM JAYA;
b. Memiliki dan melampirkan pengalaman sejenis, yaitu pengalaman dalam pengelolaan tenaga kerja alih daya dengan nilai minimum 20% dari Nilai Harga Perkiraan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/ Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian/ Purchase Order, dan dilampirkan Berita Acara Serah Terima/ Surat Keterangan Selesai Pekerjaan/ Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/ Invoice Terakhir;
c. Memiliki dan melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas beserta dengan perubahannya (apabila ada), untuk PT sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Akta Perubahan Terakhir (Jika Ada) dan dilampiri dengan pengesahan dari Departemen Kehakiman/ Kementrian Hukum dan HAM;
d. Memiliki dan melampirkan Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP);
e. Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (Kode: 78300) dan / atau bidang Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (Kode: 78200) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Proc PAM JAYA;
f. Memiliki Kantor Pusat atau Kantor Cabang Operasional yang mempunyai kegiatan/ aktivitas perkantoran serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan/ sewa;
g. Melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid yang diperuntukan untuk Tender di PAM JAYA berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) minimal 30% dari Total Harga Perkiraan dalam konteks tender dengan membuat Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) disertai perhitungannya.
i. Memiliki Sertifikat BPJS Kesehatan;
j. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan;
k. Memiliki Sertifikat JSHK/ AKDHK;
l. Melampirkan Sertifikat Ahli K3 Umum yang dimiliki karyawan yang berstatus minimal PKWT minimal 1 dalam Struktur Organisasi Perusahaan;
m. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai dan bertanggal) yang berisikan:
1) Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/ informasi yang benar;
2) Kami bersedia/ sanggup melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Pekerjaan Tenaga Alih Daya Support Direktorat Teknik East, Pengadaan Pekerjaan Tenaga Alih Daya Support Operasional Direktorat Keuangan & Umum sampai dengan selesai 100%;
3) Kami bersedia/ sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis; dan
4) Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
n. Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
o. Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan (bermaterai dan bertanggal);
p. Melampirkan Kuesioner Uji Kelayakan Komitmen Anti Penyuapan;
q. Melampirkan Formulir Isian Kualifikasi Perusahaan (bermaterai dan bertanggal);
r. Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan dalam hal terjadi Penggantian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh, bahwa Perusahaan Penyedia Jasa/ Buruh Bersedia Menerima Pekerja/ Buruh di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh Sebelumnya untuk Jenis-Jenis Pekerja yang Terus Menerus ada di Perusahaan Pemberi Kerja (bermaterai dan bertanggal);
s. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO – 9001 yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) yang masih berlaku dan tidak suspended;
t. Memiliki Laporan Keuangan Tahun Terakhir (minimal Tahun 2023) yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ Kementrian Keuangan;
u. Memiliki dan bersedia/ sanggup menyediakan sumber daya yang cukup, berkompeten sesuai bidang dan ketersediaan tenaga pengganti (diperbantukan) diseluruh kantor PAM Jaya.
v. Mempunyai minimal 1 Orang PIC Korespondensi yang dedicated untuk ditempatkan pada kantor PAM JAYA. PAM JAYA berhak meminta penggantian PIC Korespondensi jika dalam pelaksanaan pekerjaan tidak koperatif; dan
w. Mempunyai Teknologi Absensi Digital (HRIS) maksimal 1 bulan berjalan setelah terbitnya SPPBJ |